REZIM JOKOWI TIDAK MENDESKREDITKAN UMAT ISLAM ?
https://deniskick.blogspot.com/2020/09/rezim-jokowi-tidak-mendeskreditkan-umat.html
"Tidak pernah pemerintah mendiskreditkan umat Islam. Presiden kita orang Islam. Mayoritas pejabat kita orang Islam. Ini rektor Unand juga Islam. Ulama juga selalu dilibatkan kalau mau buat undang-undang,"
[Mahfud MD, Kamis 17/9]
Ada ungkapan bijak yang menyatakan untuk menilai seseorang itu bukan dari apa yang dikatakan, tetapi dari apa yang dilakukan. Lidah tidak bertulang, ucapan mudah saja diunggah, tapi tindakan tak mudah untuk dibuktikan.
Pun demikian, untuk menilai kebijakan rezim Jokowi bukanlah dari apa yang diucapkan Jokowi atau menteri pembantunya. Namun, pada kebijakan yang dikeluarkannya.
Belum lama ini, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak pernah mendiskreditkan apalagi memusuhi umat Islam. Mahfud meminta, agar masyarakat tidak lagi menganggap pemerintah tidak adil kepada umat Islam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, pemerintahan yang memusuhi umat Islam itu memang pernah terjadi di Indonesia. Tapi, itu dialami umat Islam ketika masih pemerintahan kolonial Belanda. Di mana orang Islam dianggap sebagai musuh dan pemberontak sehingga selalu dikucilkan.
Dangkal sekali parameter yang dibuat Mahfud, untuk mengklasifikasi sebuah rezim apakah pro atau kontra umat Islam. Mahfud menjadikan ukuran hanya berdasarkan agama yang dianut, bukan pada kebijakannya.
Misalnya, Mahfud menyebut Presiden orang Islam. Mayoritas pejabat orang Islam. Ulama juga selalu dilibatkan dalam proses pembuatan UU.
Padahal, saat kontroversi RUU HIP, ulama ditinggalkan. Bahkan, ulama berada di garda terdepan menolak RUU HIP. MUI bahkan sampai mengancam akan memimpin Masyiroh Kubro, jika pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan RUU HIP.
Bukan saja tak dilibatkan, suara ulama juga tak didengar. Ulama meminta RUU HIP dihentikan, nyatanya pemerintah dan DPR hanya menyatakan menunda, dan akan membahasnya lagi dengan nama berbeda, RUU PIP.
Presiden Islam, tidak menjamin kebijakannya pro Islam. Justru, di era Jokowi inilah terjadi persekusi dan kriminalisasi terhadap Ulama dan aktivis Islam.
Bukan hanya itu, di era Jokowi ini juga masif terjadi sejumlah penyerangan terhadap ulama. Sebagiannya juga diakui oleh Mahfud MD.
Misalnya, kasus persekusi terhadap sejumlah ulama akhir-akhir ini termasuk kejadian yang dialami oleh ulama kelahiran Madinah Syekh Ali Jaber. Itu terjadi di era Jokowi.
Belum lagi sejumlah kasus penganiayaan terhadap ulama yang terjadi di mulai dari tahun 2016, 2017 dan 2018 lalu. Di mana penganiayaan ulama pernah terjadi di Cicalengka, kabupaten Bandung yakni terhadap Kiai Umar Bisri, pembunuhan terhadap Ustaz Prawoto di Cigondewah Kota Bandung, dan penganiayaan terhadap Kiai Hakam Mubarok di Lamongan Jawa Timur. Itu semua terjadi di era Jokowi.
Janji Mahfud MD yang menyatakan kasus tersebut sedang diselidiki, justru menimbulkan pertanyaan. Kenapa baru diselidiki ? Bukankah kasus itu telah lama terjadi ?
Jika sudah diselidiki, kenapa masih terus terjadi ? Apakah tugas Negara hanya melakukan penyelidikan ? Dimana tugas dan tanggung jawab Negara mengemban amanat konstitusi untuk menjamin hak hidup dan melindungi kehidupan rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 28A UUD 45 ?
Jangan hanya berpraduga ada yang mengorganisir. Mahfud MD saat ini adalah menteri, bahkan Menkopolhukam. Jangan menempatkan diri sebagai pengamat yang hanya menduga duga. Negara harus segera bertindak.
Pada kasus Syekh Ali Jaber, Negara ikut bertindak setelah publik riuh ramai mempertanyakan fungsi Negara. Jaminan kasus dibawa ke pengadilan, juga bukan garansi Negara hadir menjaga hak hidup dan kehidupan rakyatnya. Bagaimana jika kelak pengadilan memberikan vonis ringan ?
Kembali, ke soal apakah rezim saat ini mendeskreditkan Umat Islam. Sederhana saja, hanya di rezim ini umat Islam merasa tertekan.
Habib Rizieq Shihab juga terasing di luar negeri di era rezim Jokowi. Khilafah dikriminalisasi juga di era Jokowi. Banyaknya kasus Kriminalisasi, juga marak terjadi pada rezim Jokowi.
Pada kasus Despianoor Wardhani pengemban Dakwah dari kota baru, coba nalar mana yang tidak menyebut kasusnya adalah kriminalisasi ? Bagaimana mungkin aktivitas dakwah dipersoalkan secara pidana ? Bagaimana mungkin hanya mengunggah status di Facebook berujung bui ?
Apalagi, Jaksa menggunakan pasal 155 KUHP yang sudah kadaluarsa. Begitu kalah di putusan sela, jaksa langsung ajukan dakwaan baru. Despianoor kembali ditahan. Ini bukan mendeskreditkan umat Islam ? Apa sich ruginya negara oleh aktivitas dakwah yang dilakukan Despianoor Wardhani ?
Ali Baharsyah, mengkritisi kebijakan rezim kafir China Terhadap muslim Uighur juga di penjara. Sementara, kasus penistaan agama oleh Ade Armando, Sukmawati, Deni Siregar, Abu Janda, Fictor Laiskodat, Muwafiq, kenapa mereka masih terus bebas berkeliaran ? Apa kebijakan yang model begini tidak mau disebutkan mendeskreditkan Umat Islam ? [].
Dilarang Keras Asbun Atau Kentut Di Sini !!! Maaf, Komentar Asbun atau Kentut Akan Admin Hapus !!!