Kebal Hukum Award 2020
https://deniskick.blogspot.com/2020/02/kebal-hukum-award-2020.html
Ade Armando Peraih Kebal Hukum Award 2020
Inilah Beberapa Kasus Ade Armando Selaku Terlapor Dan Tersangka Yang Mangkrak Tak Jelas Rimbanya :
Tahun 2015
Pelapor : Johan KhanNo LP TBL/1990/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2015. Dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a Jo Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, karena mengatakan dalam unggahan medsosnya pada 2015 bahwa Allah bukan orang arab maka akan suka jika ayat Al- Quran dibaca dengan gaya minang, china, hip-hop, dan blues, proses sudah jadi TERSANGKA, kemudian di SP3/ dihentikan oleh penyidik di kepolisian dengann berbagai alasan, kemudian SP3 tersebut di praperadilankan dan kembali menjadi TERSANGKA oleh putusan praperadilan dengan No putusan 84/Pid.pra/2017/PN.jkt.Sel pada 2017, sehingga jadi TERSANGKA sejak 2017 dan hingga saat ini TIDAK DITAHAN DAN BEBAS serta TIDAK JELAS prosesnya
Tahun 2017
Pelapor : Ratih Puspa Nusanti.No. LP: LP/1442/XII/2017/Bareskrim tertanggal 28 Desember 2017. Dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 156 KUHP karena pada 2017 memposting unggahan foto para ulama termasuk Habib Rizieq Shihab dengan direkayasa menggunakan atribut natal dan santa klaus, Proses : TIDAK JELAS.
Tahun 2018
Pelapor : Deny Andrian Kusdayat.No LP: TBL/1995/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 11 April 2018, dugaan melakukan tindak pidana penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP karena mengatakan adzan itu suatu yang tidak suci di unggahan medsosnya pada 2018. Proses : TIDAK JELAS.
Tahun 2018
Pelapor : Ketua Umum FPI, KH. Ahmad Shabri Lubis.No LP: LP/484/IV/2018/Bareskrim tertanggal 10 April 2018. Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam dunia siber sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomar 19 Tahun 2016 karena pada 2019 memposting unggahan yang menuduh FPl anjing binaan polisi. Proses : TIDAK JELAS.
Tahun 2018
Pelapor: Ketua Umum KORLABI, Damai Hari Lubis.No LP: LP/B/643/V/2018/Bareskrim tertanggal 16 Mei 2018, Dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam UU Nomar 19 Tahun 2018 Tentang ITE Pasal 28 dan 125 KUHP karena dalam unggahannya menulis kata-kata Rizieq Pengecut banci kaleng, dungu dan menyebut kelompok Habib Rizieq sebagai "para kacung Rizieq". Proses : TIDAK JELAS.
Tahun 2019
Pelapor : Fahira Idris.No. LP: LP/7057/X-I 1/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019. Dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE karena memposting di medsos foto/gambar meme gubernur Anies Baswedan direkayasa menjadi tokoh jahat fiktif Joker. Proses: TIDAK JELAS.
Tahun 2017 dan 2018 :
A. Pelapor : Majelis Ta'lim Nahdlatul Fathah, Ust Salman.
No. LP : LP/16/1/2018/Bareskrim/Januari/2018 tertanggal 8 Januari 2018.
B. Pelapor : Ketua Umum FMI, Ali Alatas.
No LP: TBL/6405/XII/2017/PMJ tertanggal 29 Desember 2017.
C. Pelapor : Bang JAPAR.
No. LP :LP/1448/XII/2017/BARESKRIM tertanggal 29 Desember 2017.
E. Pelapor: DPD FPI DKI Jakarta.
No LP: LP/1450/XII/2017/BARESKRIM tertanggal 29 Desember 2017.
D. Pelapor: Michael.
No LP: LP/1449/XII/2017/Bareskrim tertanggal 29 Desember 2017.
Keempat laporan tersebut dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 128 UU ITE Jo Pasal 56 ayat (1) KU HP karena pada 2017 dan 2018 memposting dalam unggahan medsosnya mempersoalkan larangan-larangan dalam hadits nabi SAW yang dituduh menyusahkan hidup. Proses : TIDAK JELAS.
Tahun 2020
Calon Pelapor : DPP FPI, dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP karena pada pada suatu siaran di channel realita tv di youtube melontarkan cacian dan hinaan kepada FPl dan menuduh FPI sebagai bangsat dan organisasi preman bangsat dan cacian lain. Proses : DITOLAK OLEH PENYIDIK MABES POLRI DENGAN BERBAGAI ALASAN sementara kasus sejenis dan sama dengan terlapor Rocky Gerung dan Jonru diterima dengan sebaik-baiknya dan begitu cepat diproses, bahkan Jonru dijebloskan ke penjara dan dibawa ke pengadilan hingga vonis.Sebenarnya masih banyak lagi kasus lain yang melibatkan Ade Armando sebagai terduga dan tersangka yang semua prosesnya tidak jelas sehingga membuktikan bahwa Ade Armando sangat dilindungi oleh fihak kepolisian.
POLISI LINDUNGI PENGHINA AGAMA DAN ULAMA❗️
Kritik dan Sindir Jokowi langsung ditangkap, apalagi hina Jokowi, kecuali jika penghinanya Anak Cukong Naga Merah. Sedangkan Hina Agama dan Ulama tidak diproses, apalagi ditangkap, kecuali jika didemo berjilid-jilid seperti Ahok.Apa NKRI sudah jadi Negara Komunis Republik Indonesia, sehingga boleh semaunya hina Agama dan Ulama.
AYO VIRALKAN ‼️‼️‼️‼️‼️‼️‼️
Dilarang Keras Asbun Atau Kentut Di Sini !!! Maaf, Komentar Asbun atau Kentut Akan Admin Hapus !!!