RUU Cilaka Di Ranah Pendidikan
https://deniskick.blogspot.com/2020/02/ruu-cilaka-di-ranah-pendidikan.html
Pemalsu Ijazah dan Gelar Tidak Akan Dipidana, Demikianlah Nantinya Hasil Dari RUU Cilaka Omnibus Law Di Bidang Pendidikan
PRESIDEN ILEGAL AKAN MEMAKSA BIKIN ATURAN BRUTAL !!
Sekalian saja semua dokumen boleh dipalsukan, seperti :
- Ijazah
- Sertifikat
- Akta Notaris
- Akta Kelahiran
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Pasport
- Surat Nikah
- Surat Dokter
- SKCK, ATM, Dan lain sebagainya.
KACAU TIDAK?




Dilarang Keras Asbun Atau Kentut Di Sini !!! Maaf, Komentar Asbun atau Kentut Akan Admin Hapus !!!