deniskick

RUU Cilaka Di Ranah Pendidikan

Pemalsu Ijazah dan Gelar Tidak Akan Dipidana, Demikianlah Nantinya Hasil Dari RUU Cilaka Omnibus Law Di Bidang Pendidikan

Pemalsu Ijazah dan Gelar Tidak Akan Dipidana, Demikianlah Nantinya Hasil Dari RUU Cilaka Omnibus Law Di Bidang Pendidikan

Pemalsu Ijazah dan Gelar Tidak Akan Dipidana, Demikianlah Nantinya Hasil Dari RUU Cilaka Omnibus Law Di Bidang Pendidikan

PRESIDEN ILEGAL AKAN MEMAKSA BIKIN ATURAN BRUTAL !!

Sekalian saja semua dokumen boleh dipalsukan, seperti :

  1. Ijazah
  2. Sertifikat
  3. Akta Notaris
  4. Akta Kelahiran
  5. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Pasport
  9. Surat Nikah
  10. Surat Dokter
  11. SKCK, ATM, Dan lain sebagainya. 
KACAU TIDAK?

Denis Kick : Revolusi Dalam Berita, Fakta Data, Dan Opini Panas Membara

Related

Pendidikan 4903750243010698429

Posting Komentar Default Comments Disqus Comments

Dilarang Keras Asbun Atau Kentut Di Sini !!! Maaf, Komentar Asbun atau Kentut Akan Admin Hapus !!!

emo-but-icon

Terbaru

Terpopuler

Komentar

Thank You


Terima Kasih Atas Kunjungan Anda. Jangan Lupa Tinggalkan Komentar

CARI DI SINI

item